Cari Blog Ini

Selasa, Maret 09, 2010

Website SMAK Diponegoro Blitar

Website SMAK Diponegoro Blitar

Jardiknas

Jaringan Pendidikan Nasional

SMAK DIPONEGORO BLITAR: Sertifikat Akreditasi Sekolah

SMAK DIPONEGORO BLITAR: Sertifikat Akreditasi Sekolah
BSNP
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN NASIONAL (UN) SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2009
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0023/SK-Pos/BSNP/XII/2009
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH ATAS MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2009/2010, perlu menetapkan keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2008/2009.
Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH ATAS /MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
PELAJARAN 2009/2010 SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM
LAMPIRAN KEPUTUSAN INI.

Pertama :
Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010.
Kedua :
Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 14 Desember 2009

LAMPIRAN
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0023/SK-POS/BSNP/XII/2009
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL (UN)
SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama
dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam
pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan BSNP yang
terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Sekretariat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional;
e. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
f. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Departemen Pendidikan Nasional;
g. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan Nasional;
h. Inspektorat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional; dan
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d. menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan
mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
g. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL);
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 4
h. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
i. menyusun dan merakit soal UN;
j. menjamin mutu soal UN;
k. menyiapkan master naskah soal UN;
l. menetapkan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan
pencetakan naskah soal UN, serta pemantauan pelaksanaan pencetakan;
m. memantau kesesuaian percetakan;
n. mendistribusikan master naskah soal UN;
o. menggandakan soal UN untuk sekolah Indonesia di luar negeri;
p. melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
q. melakukan penskoran hasil UN;
r. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke
provinsi;
s. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional
(SKHUN) ke provinsi;
t. mendistribusikan hasil UN ke provinsi;
u. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
v. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
w. mengevaluasi pelaksanaan UN;
x. menganalisis hasil UN/daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas
pendidikan provinsi;
y. membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan
Nasional.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur bersama perguruan tinggi negeri menetapkan Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Perguruan Tinggi Negeri;
b. Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Kantor Wilayah Departemen Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke
Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c. mendata dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara UN dengan prosedur
sebagai berikut:
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta
aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
2) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah
yang menggabung, dan dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 5
d. menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap
(DNT);
e. mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan
mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f. menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal,
LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan
sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri
(prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
g. menjaga kerahasiaan bahan UN;
h. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
i. menetapkan tim pengolah hasil UN SMA/MA oleh perguruan tinggi;
j. melakukan pemindaian (scanning) LJUN SMA/MA dengan menggunakan
software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
k. mengirim hasil pemindaian LJUN SMA/MA ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
l. menerima hasil penskoran SMA/MA dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
m. mendistribusikan hasil penskoran ke satuan pendidikan;
n. mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) per
sekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas
pendidikan provinsi atas nama gubernur melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
o. mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke Kabupaten/Kota;
p. mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
3. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA, BSNP menunjuk perguruan tinggi
negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia,
sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut
bertanggung jawab untuk:
a. membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
1) menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/ kota di provinsi
yang menjadi kewenangannya;
2) menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
3) menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN;
4) mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
b. menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
c. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah
Departemen Agama dalam penyelenggaraan UN;
d. menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
e. menetapkan pengawas ruang ujian UN bersama dengan Penyelenggara UN
Kabupaten/kota;
f. menggandaan bahan UN;
g. mendistribusikan bahan UN;
h. menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
i. menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta
bahan pendukungnya;
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 6
j. melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang
ditetapkan oleh BSNP;
k. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pemindaian LJUN;
l. menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
m. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
n. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada
Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
2) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
3) data ruang ujian tiap sekolah/madrasah;
4) data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota atas pertimbangan perguruan tinggi yang bertanggungjawab di
Kabupaten/Kota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang
berasal dari unsur-unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. mendata satuan pendidikan penyelenggara UN yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek
kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan
pendidikan penyelenggara UN;
c. mendata calon peserta UN;
d. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan
Permendiknas dan POS UN ke sekolah/madrasah;
e. melaksanakan UN di wilayahnya;
f. menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan UN;
g. mendistribusian bahan UN;
h. mengumpulkan LJUN yang telah diisi oleh peserta UN dari sekolah/madrasah
Penyelenggara UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
i. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan
LJUN yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya;
j. mengirimkan LJUN ke perguruan tinggi negeri sebagaimana yang disebut pada
butir B.(3);
k. menerima daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dari Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 7
m. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan UN di wilayahnya
kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik dan
memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah
bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang
setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan provinsi atau Kanwil Departemen
Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN
tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. perguruan tinggi sebagai penanggung jawab penyelenggaraan UN
tingkat satuan pendidikan;
b. kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN
yang bersangkutan;
c. kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan lain yang bergabung;
3. Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
c. memiliki/memahami Permendiknas dan POS UN, serta melakukan sosialisasi
kepada guru, peserta ujian, dan orang tua;
d. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara
pengisian LJUN;
e. mengambil naskah UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
f. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah UN;
h. melaksanakan UN sesuai dengan tata tertib;
i. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
j. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan
disegel dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel
satuan pendidikan penyelenggara UN;
k. mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
l. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
m. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
n. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
o. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 8
p. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan RI setempat.
4. Penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No Nama Sekolah
Indonesia (SI) Alamat Negara
1. S.I. Wassenar
Rijksstratweg 679 2245 CB
Wassenar
Telp. 070-5178875
Belanda
2. S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa 12,
Moskow Rusia Telp. 7-095-
2319549
Rusia
3. S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO Box
1661 Cairo-Egypt Telp.
3372822
Mesir
4.
S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz
Hayy Ummul Hamam
Gharby
PO Box 9434 Saudi Arabia
Saudi Arabia
5. S.I. Jeddah c/o Konsulat Jenderal RI PO
Box 10 Jeddah 21411 Saudi
Arabia
Saudi Arabia
6. S.I. Islamabad Diplomatic Enclave, Street 1
Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
Pakistan
7. S.I. Yangoon 100-Lower Kyimyindine
Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8. S.I. Bangkok
Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
Thailand
9. S.I. Kuala Lumpur Lorong Tun Ismail 50480
Kuala Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 7682
Malaysia
10. S.I. Singapura Siglap Road Singapura
455859
Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11. S.I. Tokyo 4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo
153 Telp. 03-3719-1786,
Jepang
Jepang
12. S.I. Damascus Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus,
Syria
Syria
13. S.I. Davao Davao City Street, Davao,
Filipina
Filipina
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 9
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA dan MA
berhak mengikuti Ujian Nasional (UN);
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih
rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk
peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-
Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA dan MA. Penerbitan ijazah yang dimaksud
sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki
izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada
sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana
tercantum pada butir 1 dan 3 di atas.
5. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah
lain pada jenjang dan jenis yang sama.
6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
7. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009
yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran
yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas
Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil
ujian.
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan
Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran
2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran
dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih . Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.
C. Pendaftaran Calon Peserta Ujian
1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendaftaran calon peserta
dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik).
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 10
2. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, atau 2008/2009
berhak mengikuti UN 2009/2010 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau
sekolah/madrasah lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dengan
menyerahkan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang telah disahkan
oleh sekolah/madrasah.
3. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota paling lambat minggu ketiga Januari 2010.
4. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta
dengan menggunakan perangkat lunak yang diterbitkan oleh Puspendik.
5. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan daftar
nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota.
6. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan
mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
7. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan:
a. pemutakhiran data;
b. pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c. pengiriman DNT ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat minggu ketiga
Februari 2010;
d. pengiriman file DNT ke Perguruan Tinggi paling lambat minggu ketiga
Februari 2010;
e. pengiriman file DNT ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat
minggu ketiga Februari 2010;
8. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan kartu peserta ujian dan
menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta UN yang telah
ditempel foto peserta.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL, dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SKL mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada
kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas
Nomor 22 tahun 2006;
2. menentukan SKL irisan dari ketiga dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai
SKLUN tahun pelajaran 2009/2010;
3. menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKLUN tahun pelajaran 2009/2010 dengan
melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
4. melakukan validasi kisi-kisi soal tahun pelajaran 2009/2010 dengan melibatkan
dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 11
5. mengusulkan kisi-kisi soal tahun pelajaran 2009/2010 kepada Mendiknas untuk
ditetapkan sebagai lampiran Permendiknas UN tahun pelajaran 2009/2010.
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal dengan langkahlangkah
sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai
dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2009/2010;
b. merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
c. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA/MA;
d. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening
comprehension bagi siswa SMA/MA yang menyandang tuna rungu;
e. menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan
antar paket;
f. memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran,
mutu, dan validitas;
g. menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
h. memberi kode pada master naskah soal UN;
i. menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke provinsi;
j. menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang terdiri
atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA Program IPA
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Fisika 40 120 menit
5. Kimia 40 120 menit
6. Biologi 40 120 menit
b. SMA/MA Program IPS
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 12
4. Ekonomi 40 120 menit
5 Sosiologi 50 120 menit
6. Geografi 50 120 menit
c. SMA/MA Program Bahasa
No Mata Pelajaran Jumlah Butir
Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Sastra Indonesia 40 120 menit
5. Sejarah Budaya/
Antropologi
50 120 menit
6 Bahasa Asing**):
Bahasa Arab
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Prancis
Bahasa Mandarin
50 120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan
d. MA Program Keagamaan
No Mata Pelajaran Jumlah Butir
Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
4. Tafsir 50 120 menit
5. Hadis 50 120 menit
6. Fikih 50 120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 13
3. Pengiriman master copy naskah soal UN
a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan master copy naskah soal kepada
Rektor Perguruan Tinggi Negeri di percetakan yang ditunjuk untuk mencetak
naskah soal yang serahterimanya disertai berita acara.
b. Perguruan Tinggi menerima dan memeriksa master copy naskah soal dari
Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek jumlah master copy sesuai dengan rincian mata pelajaran yang
diujikan;
2) mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di
tempat yang aman dan rahasia;
3) mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari
Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Departemen Agama, dan Polri.
c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan naskah soal UN ke Sekolah
Indonesia di luar negeri sesuai dengan jumlah peserta UN melalui Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Pendidikan Nasional.
C. Penggandaan Bahan UN
1. Penetapan percetakan
a. Penggandaan bahan UN SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Penggandaan bahan UN SMA/MA sebagaimana dimaksud pada butir a dapat
dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki percetakan yang memenuhi
persyaratan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Apabila perguruan tinggi tidak mampu melakukan penggandaan bahan UN
SMA/MA, maka penggandaan dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh percetakan antara lain:
1) memiliki integritas dan kredibilitas;
2) memiliki peralatan dan tenaga yang memadai dalam jenis, jumlah, dan
kualitas;
3) mampu mencetak bahan UN dengan kualitas hasil cetakan yang baik sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan;
4) memiliki lokasi yang terjamin keamanannya;
5) memiliki ruang penyimpanan hasil cetakan, serta ruang dan alat pemusnah
hasil cetakan;
6) memiliki sistem pengamanan dan penjaminan kerahasiaan bahan UN;
7) sanggup mengerjakan pencetakan naskah UN sesuai dengan spesifikasi
teknis:
a) ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8, atau
kualitas yang setara;
b) ukuran huruf sesuai dengan master copy;
c) dua muka (bolak-balik);
d) kualitas hasil cetakan terutama dari aspek kejelasan tulisan dan gambar;
e) kesesuaian antara jumlah kebutuhan dengan jumlah hasil cetakan.
8) sanggup mengerjakan pencetakan LJUN sesuai dengan spesifikasi teknis:
a) ukuran kertas 18.7x25.4 cm dan jenis kertas HVS 100 gram;
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 14
b) satu muka;
c) kesesuaian antara jumlah kebutuhan dengan jumlah hasil cetakan.
2. Pencetakan dan pengamanan bahan UN
a. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi atau percetakan tidak dibenarkan
melakukan penelaahan soal, editing, pengetikan ulang naskah soal, ataupun
mengubah setting lay out termasuk mengatur tata letak gambar.
b. Percetakan melakukan pencetakan bahan UN dengan ketentuan:
1) sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) dan kontrak/surat
perjanjian;
2) selama pelaksanaan pencetakan dilakukan pengawasan dan pengamanan
oleh perguruan tinggi negeri dan Polri;
3) penyelenggara UN Tingkat Provinsi bertanggung jawab terhadap
keamanan dan kelancaran pelaksanaan pencetakan;
4) ruang lingkup pekerjaan pencetakan bahan UN mencakup:
a) pencetakan bahan UN yang terdiri dari naskah soal, daftar hadir, berita
acara pelaksanaan UN, tata tertib sekolah/madrasah penyelenggara,
tata tertib ruang ujian;
b) pencetakan amplop naskah soal dan amplop LJUN;
c) pengamplopan bahan UN sesuai dengan jumlah peserta dalam setiap
ruang ujian;
d) pengepakan dan pengiriman bahan UN dan LJUN ke Penyelenggara
UN Kabupaten/Kota;
5) LJUN dicetak dengan menggunakan master copy dari Penyelenggara UN
Tingkat pusat.
c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menggandakan bahan UN untuk Sekolah
Indonesia di luar negeri.
d. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menggandakan perangkat soal listening
comprehension Bahasa Inggris untuk SMA/MA.
e. Percetakan dengan pengawasan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
memasukkan bahan UN ke dalam amplop. Bahan UN terdiri atas naskah soal,
LJUN, daftar hadir, perangkat soal listening comprehension Bahasa Inggris
untuk SMA/MA, dan berita acara pelaksanaan UN.
f. Pengamplopan bahan UN Utama dan UN Susulan serta UN Ulangan dibuat
secara terpisah, yang masing-masing diberi kode tersendiri.
g. Hasil cetakan dimasukkan ke dalam amplop dengan prosedur sebagai berikut:
1) naskah soal UN terdiri atas 10 eksemplar paket A dan 10 eksemplar paket
B yang dimasukkan ke dalam amplop naskah soal per mata pelajaran per
ruang ujian, untuk ruang yang jumlah siswanya kurang dari 20 orang
jumlah naskah disesuaikan;
2) setiap paket mata pelajaran diberi kode paket yang berbeda, yaitu Paket A
dan Paket B;
3) LJUN sejumlah 20 eksemplar, blanko daftar hadir sejumlah 3 lembar, dan
berita acara sejumlah 3 lembar dimasukkan ke dalam amplop LJUN per
mata pelajaran, per ruang ujian;
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 15
4) naskah Soal UN dan LJUN cadangan masing-masing sebanyak 6
eksemplar yang terdiri atas 3 eksemplar paket A dan 3 eksemplar paket B,
dimasukkan dalam amplop naskah soal UN cadangan dan dilak;
5) setiap amplop yang telah diisi bahan ujian ditutup rapat dengan dilak;
6) satuan pendidikan penyelenggara UN yang memiliki kurang dari 5 ruang
UN, diberi 1 (satu) amplop cadangan, sedangkan yang memiliki 5 ruang
UN atau lebih diberi 1 (satu) amplop cadangan setiap kelipatan 5 ruang
UN dengan pembulatan ke atas;
7) naskah soal UN, LJUN, dan amplop cadangan untuk setiap satuan
pendidikan penyelenggara UN dimasukkan ke dalam dus dan dipak.
h. Naskah bahan UN yang telah dicetak dan dipak sesuai dengan kebutuhan
disimpan dalam gudang yang aman, dan dijaga Polri selama bahan tersebut
belum dikirimkan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
i. Percetakan bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara UN dan disaksikan oleh
Polri segera melakukan pemusnahan bahan UN yang tidak diperlukan atau
rusak disertai dengan berita acara pemusnahan.
j. Percetakan menyimpan film/plate cetak yang telah digunakan di tempat yang
aman, kemudian bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara UN
memusnahkan film/plate tersebut sebulan setelah pelaksanaan UN, disertai
berita acara pemusnahan.
3. Distribusi Bahan Ujian Nasional
a. Rektor perguruan tinggi yang mencetak bahan UN menyerahkan bahan UN
kepada Rektor perguruan tinggi koordinator provinsi atau yang ditunjuk;
b. Rektor Perguruan tinggi koordinator provinsi atau yang ditunjuk
mendistribusikan bahan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota di bawah pengawasan Polri disertai dengan berita acara
serah terima. Jadwal pendistribusian bahan UN dilaksanakan sedekat
mungkin dengan hari pelaksanaan Ujian.
c. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota bersama perguruan tinggi negeri
menentukan tempat penyimpanan bahan UN sebelum diserahkan ke satuan
pendidikan penyelenggara UN.
d. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota bersama perguruan tinggi negeri
menyampaikan bahan UN ke satuan pendidikan penyelenggara UN, yang
dilakukan setiap hari sesuai dengan jadwal UN, disertai dengan berita acara
serah terima.
e. Setiap proses serah terima dan pengiriman bahan UN ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota dan ke satuan pendidikan penyelenggara UN harus
disertai dengan pengawalan Polri.
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Jadwal Ujian Nasional
1. UN dilakukan dua kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Ulangan.
2. UN Ulangan diperuntukkan bagi peserta yang belum lulus UN Utama.
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 16
3. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
4. UN dilaksanakan secara serentak.
5. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.
Jadwal Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010
UN Utama dan UN Susulan
Mata pelajaran
No Hari dan
Tanggal Jam Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
Program
Keagamaan
UN Utama
Senin, 22
Maret 2010
1.
UN Susulan
Senin, 29
Maret 2010
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
Bahasa
Indonesia
Biologi
Bahasa
Indonesia
Sosiologi
Bahasa
Indonesia
Sejarah
Budaya/
Antropologi
Bahasa
Indonesia
Fikih
UN Utama
Selasa, 23
Maret 2010
2.
UN Susulan
Selasa, 30
Maret 2010
08.00 –
10.00
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
UN Utama
Rabu, 24
Maret 2010
3.
UN Susulan
Rabu, 31
Maret 2010
08.00 –
10.00
Matematika
Matematika
Matematika
Matematika
UN Utama
Kamis, 25
Maret 2010
4.
UN Susulan
Kamis, 1
April 2010
08.00 –
10.00
Fisika
Geografi
Sastra
Indonesia
Hadist
UN Utama
Jum’at, 26
Maret 2010
5.
UN Susulan
Senin, 5
April 2010
08.00 –
10.00
Kimia
Ekonomi
Bahasa Asing
Tafsir
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 17
UN Ulangan
Mata pelajaran
No Hari dan
Tanggal Jam Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
Program
Keagamaan
1. Senin, 10
Mei 2010
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
Bahasa
Indonesia
Biologi
Bahasa
Indonesia
Sosiologi
Bahasa
Indonesia
Sejarah
Budaya/
Antropologi
Bahasa
Indonesia
Fiqih
2.
Selasa, 11
Mei 2010
08.00 –
10.00
Matematika
Matematika
Matematika
Matematika
3. Rabu, 12
Mei 2010
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
Bahasa
Inggris
Kimia
Bahasa
Inggris
Geografi
Bahasa
Inggris
Bahasa Asing
Bahasa
Inggris
Tafsir
4. Jumat, 14
Mei 2010
08.00 –
10.00
Fisika
Ekonomi
Sastra
Indonesia
Hadist
B. Ruang Ujian Nasional
Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan
sebagai berikut:
1. ruang kelas yang digunakan aman dan layak untuk UN;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk pengawas UN;
3. setiap meja diberi nomor peserta UN;
4. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
5. setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang
UN;
7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain
minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (lihat
gambar contoh denah ruang UN).
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 18
8. Lokasi UN Ulangan dipusatkan pada satu atau lebih sekolah/madrasah yang
ditetapkan oleh penyelengara UN tingkat kabupaten/kota.
C. Pengawas Ruang UN
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota bersama perguruan tinggi sebagai
penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN di
tingkat sekolah/madrasah.
2. Pengawas ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3. Pengawas ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
pengawas ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4. Pengawas ruang UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antar sekolah/madrasah
Contoh Denah Ruang Ujian
A B A B
B A B A
Pengawas
1 2 3 4
8 7 6 5
9 10 11 12
16 15 14 13
17 18 19 20
Pengawas
Keterangan :
Nomor ganjil mengerjakan soal
paket A; Nomor genap
mengerjakan soal paket B
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 19
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN.
7. Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang
murni antar sekolah.
D. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang
UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJ
UN, amplop LJ UN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan untuk melakukan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan;
3) memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN
kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa
pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan
tanda tangan);
7) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN
membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9) membagikan naskah soal yang terdiri dari dua paket A dan B secara
selang seling (berbeda antara peserta depan belakang dan kiri kanan);
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta
UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 20
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan; serta
3) melarang orang lain memasuki ruang UN.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas
meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar
daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam
ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
E. Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan
terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 21
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal
tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 22
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1. Ketua Penyelenggara Sekolah/Madrasah mengumpulkan amplop LJUN yang
telah dilem/dilak oleh pengawas ruang UN.
2. Ketua Penyelenggara Sekolah/Madrasah mengirimkan LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara serah
terima.
3. Penyelengara UN Tingkat kabupaten/kota memeriksa kesesuaian jumlah
amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4. Pengiriman LJUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota kepada
Perguruan tinggi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya kecuali untuk
Kabupaten yang terpencil.
5. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan LJUN ke
Perguruan tinggi, disertai dengan berita acara serah terima.
6. Perguruan tinggi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN
dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari
setiap kabupaten/kota.
7. Atase pendidikan atau sekolah penyelenggara UN di luar negeri mengirimkan
LJUN ke Puspendik.
B. Pengolahan Hasil Ujian
1. Perguruan tinggi negeri memindai LJUN SMA/MA dan mengirimkan
hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
2. Perguruan tinggi melakukan validasi hasil pemindaian seluruh mata pelajaran
setiap peserta UN;
3. Pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling
lambat tanggal 15 April 2010;
4. Penskoran dilakukan apabila seluruh hasil pemindaian telah terkumpul;
5. Hasil penskoran didistribusikan ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
disertai berita acara;
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN;
7. DKHUN dikirim ke sekolah/madrasah melalui Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara;
8. Sekolah/madrasah berdasarkan DKHUN mengumumkan hasil UN;
9. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah
Indonesia di luar negeri.
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 23
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan,
dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25
untuk mata pelajaran lainnya.
2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN
lebih tinggi dari kriteria butir 1.
3. Pengiriman hasil UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara
Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 21 April 2010.
4. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masing-masing
satuan pendidikan paling lambat tanggal 26 April 2010.
5. Pengiriman hasil UN Ulangan SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara
Tingkat Provinsi paling lambat tanggal 8 Juni 2010.
6. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan oleh masing-masing
satuan pendidikan paling lambat tanggal 12 Juni 2010.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat
Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 24
C. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat Pusat mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. penyiapan Permendiknas dan POS UN;
2. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3. sosialisasi UN ke daerah;
4. penyusunan soal dan pembuatan master copy;
5. penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening comprehension, serta
pengirimannya ke provinsi;
6. pemantauan pelaksanaan UN;
7. penskoran hasil UN;
8. analisis dan pelaporan hasil UN;
9. pencetakan blanko SKHUN;
10. pencetakan dan penerbitan SK bentuk blangko ijazah.
D. Penyelenggaraan UN di Tingkat Provinsi mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan UN ke
penyelenggara tingkat sekolah/madrasah melalui penyelenggara tingkat
kabupaten/kota;
2. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di
provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
3. pemindaian LJUN;
4. evaluasi pelaksanaan UN;
5. pelaporan penyelenggaraan dan keuangan;
E. Penyelenggaraan UN di Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
2. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di
Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
3. Pengawasan satuan pendidikan SMA/MA;
4. Tim pemantau independen SMP/MTs/ SMK;
5. evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dan keuangan.
X. SANKSI
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN.
Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan
tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN
tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
2. Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti
oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan
diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan
datang.
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 25
4. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundangan.
5. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan
sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang
bersangkutan.
Jakarta, 14 Desember 2009
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 26
Lampiran
Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata
pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994
atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada
kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki
peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini
menjadi prasyarat untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran: (a) kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, (b) kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran
estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta
didik oleh pendidik.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1) kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan
pendidikan dan pendidik.
Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian
berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian,
serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif
peserta didik.
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 27
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi
ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika
dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian
dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan.
d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi
ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
(1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 28
(2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
a. Ujian sekolah/madrasah mencakup:
(1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata
pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan pada ujian nasional;
(2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN.
b. Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
(1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
(2) pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta
pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
4. Lulus UN sebagaimana diatur dalam POS ini pada bab VII.

Jumat, Maret 05, 2010

Data Penting SMAK Diponegoro Blitar















Website SMAK DIponegoro Blitar

Sertifikat Akreditasi Sekolah


Penerimaan Siswa Baru 2010-2011

a)JALUR KHUSUS
- Waktu pendaftaran : 1 s.d 13 Maret 2010
Pukul 07.30 s.d 13.00 WIB

- Tempat pendaftaran : SMAK Diponegoro Blitar
Jl. Diponegoro No. 32 Blitar

- Sasaran : Siswa SMP Negeri dan swasta Kelas IX
Tahun Pelajaran 2009-2010

- Persyaratan : - Membawa surat keterangan dari sekolah
asal tentang status calon siswa.
- Menyerahkan pas photo 3x4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
- Menyerahkan foto copy surat Baptis bagi
calon siswa yang beragama Katolik.

- Tata cara pendaftaran :
i. Calon siswa dating sendiri atau kolektif untuk membeli formulir
pendaftaran sebesar Rp. 60.000,-
ii. Calon siswa mengisi, melengkapi dan mengembalikan formulir
pendaftaran.
iii. Formulir dapat dikembalikan sendiri oleh calon siswa atau secara
kolektif melalui sekolah asal.

- Ketentuan penerimaan :
i. Penerimaan calon siswa baru berdasarkan hasil tes psikologi dan wawancara yang akan dilaksanakan pada :
= Hari/tanggal : Minggu, 14 Maret 2010
= J a m : 08.00 – 12.00 WIB.
= Tempat : Ruang kelas SMAK Diponegoro Blitar.

- Pengumuman penerimaan dilaksanakan pada :
= Hari/tanggal : Senin, 15 Maret 2010
= J a m : 08.00 WIB.

= Catatan : Calon siswa yang dinyatakan lulus tes dan
wawancara tetapi tidak lulus SMP maka
calon siswa harus mengundurkan diri.

- Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret s.d 10 April 2010.


b). JALUR UMUM
Jalur umum terdiri dari dua tahap, yaitu jalur umum I dan jalur umum II
i. Jalur Umum I
- Waktu pendaftaran : 23 Juni s.d 3 Juli 2010
Pukul 07.30 s.d 13.00 WIB

- Tempat pendaftaran : SMAK Diponegoro Blitar
Jl. Diponegoro No. 32 Blitar

- Sasaran : Siswa SMP Negeri dan swasta Kelas IX
Tahun Pelajaran 2009-2010

- Persyaratan : - Menyerahkan SKHUN asli dan foto copy
ijazah SMP sebanyak 1 (satu) lembar.
- Menyerahkan pas photo 3x4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
- Menyerahkan foto copy surat Baptis bagi
calon siswa yang beragama Katolik.

- Tata cara pendaftaran :
i. Calon siswa dating sendiri atau kolektif untuk membeli formulir
pendaftaran sebesar Rp. 70.000,-
ii. Calon siswa mengisi, melengkapi dan mengembalikan formulir
pendaftaran.
iii. Formulir dapat dikembalikan sendiri oleh calon siswa atau
secara kolektif melalui sekolah asal.

- Ketentuan penerimaan :
Penerimaan calon siswa baru berdasarkan hasil tes psikologi yang
akan dilaksanakan pada :
= Hari/tanggal : Minggu, 4 Juli 2010
= J a m : 08.00 – 12.00 WIB.
= Tempat : Ruang kelas SMAK Diponegoro Blitar.
= Catatan : Wawancara akan dilaksanakan setiap hari
Sabtu pada jadwal pendaftaran siswa
baru.

- Pengumuman penerimaan dilaksanakan pada :
= Hari/tanggal : Senin, 5 Juli 2010
= J a m : 08.00 WIB.

- Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 8 Juli 2010


ii. Jalur Umum II
- Waktu pendaftaran : 5 s.d 7 Juli 2010
Pukul 07.30 s.d 13.00 WIB

- Tempat pendaftaran : SMAK Diponegoro Blitar
Jl. Diponegoro No. 32 Blitar

- Sasaran : Siswa SMP Negeri dan swasta Kelas IX
Tahun Pelajaran 2009-2010


- Persyaratan : - Menyerahkan SKHUN asli dan foto copy
ijazah SMP sebanyak 1 (satu) lembar.
- Menyerahkan pas photo 3x4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
- Menyerahkan foto copy surat Baptis bagi
calon siswa yang beragama Katolik.

- Tata cara pendaftaran :
i. Calon siswa dating sendiri atau kolektif untuk membeli formulir
pendaftaran sebesar Rp. 70.000,-
ii. Calon siswa mengisi, melengkapi dan mengembalikan formulir
pendaftaran.
iii. Formulir dapat dikembalikan sendiri oleh calon siswa atau
secara kolektif melalui sekolah asal.

- Ketentuan penerimaan :
Penerimaan calon siswa baru berdasarkan hasil tes psikologi yang
akan dilaksanakan pada :
= Hari/tanggal : Minggu, 8 Juli 2010
= J a m : 08.00 – 12.00 WIB.
= Tempat : Ruang kelas SMAK Diponegoro Blitar.
= Catatan : Wawancara akan dilaksanakan setiap hari
Sabtu pada jadwal pendaftaran siswa
baru.

- Pengumuman penerimaan dilaksanakan pada :
= Hari/tanggal : Minggu, 8 Juli 2010
= J a m : 13.00 WIB.

- Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 9 Juli 2010