Cari Blog Ini

Selasa, Januari 25, 2011

Berita UAN 2010-2011

Awal Januari lalu pemerintah telah menetapkan ketentuan baru kelulusan bagi para siswa tingkat SMP dan SMA. Mereka dinyatakan lulus ujian nasional apabila nilai rata-rata dari semua nilai akhir minimal 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran minimal 4.
Mulai tahun ini pula kelulusan juga ditentukan dengan nilai sejak semester tiga dan nilai ujian sekolah untuk SMA, sedangkan SMP mulai semester 1 dan nilai ujian sekolah. Dengan ketentuan baru ini, para siswa harus mempersiapkan diri dengan lebih baik. Ujian nasional tingkat SMA akan digelar pada 18 sampai 21 April, sementara tingkat SMP pada 25 sampai 28 April 2011.
Untuk lebih jelasnya akan saya cuplikan dari POS UN dari BSNP:
Kelulusan dari satuan Pendidikan
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
  3. lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaram ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. lulus Ujian Nasional
Kelulusan Ujian Nasional
  1. Peserta didik dinyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Nilai S.
  2. Nilai S sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 1 s.d. 5 untuk SMP dan SMPLB dengan pembobotan: 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Nilai S sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 3 s.d. 5 untuk SMA, SMALB dan SMK dengan pembobotan: 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  5. NA sebagaimana dimaksud pada nomor 4 diperoleh dari gabungan antara nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan nilai UN, dengan pembobotan: 40% untuk nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
  6.  Skala yang digunakan pada nilai S, nilai rata-rata rapor dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh.
  7. Pembulatan nilai gabungan nilai S dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua decimal, apabila decimal ketiga >= 5 maka dibulatkan ke atas.
  8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua >= 5 maka dibulatkan ke atas.
  9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima)  dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)
  10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan di atas.

Tidak ada komentar: