Cari Blog Ini

Selasa, Juni 28, 2011

Pemalsuan Surat MK Diduga Dilakukan Secara Kelompok

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara RI mengatakan bahwa dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara kelompok.
"Ada tiga kelompok yang akan difokuskan oleh penyelidik yang juga penyidik, pertama adalah siapa dan berbuat apa, kelompok kedua mereka yang menggunakan surat palsu untuk apa, dan ketiga siapa yang menyuruh memalsukan surat itu," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Senin malam.
Polri saat ini bergerak berdasarkan petunjuk dengan mengambil dokumen-dokumen dan segera berkoordinasi dengan kejaksaan, ujarnya. "Semua keterangan, dokumen-dokumen dan alat bukti sudah di tangan penyidik," kata Ito.
Ito mengatakan, pihaknya serius dan profesional dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK dan akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Bila penetapan status ke penyidikan, maka akan ada tersangkanya, kata Ito.
Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan foto copy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut. Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
Sementara itu, Sekjen MK, Janedri M Gaffar mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi MK dengan Bareskrim, ia ketahui kepolisian sudah bekerja secara proporsional dan profesional.
"Untuk menyelesaikan kasus ini semua perlu waktu, oleh karenanya kita harus menghargai kepolisian khususnya Bareskrim yang sudah menindaklanjuti kasus ini secara proporsional dan profesional," katanya.
Janedri mengatakan kasus ini sudah ditangani kepolisian dan beri waktu menyelesaikannya, karena tidak semudah membalikan telapak tangan. "Kalau dokumen sudah semua kita berikan kepada kepolisian," kata Janedri.

Tidak ada komentar: